JAKARTA, Pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bakal terbit sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Baca juga:
100 Anak Muda Bawa Ide
|
"Tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, " kata Afif dalam siaran pers, Jumat (23/8/2024).
Afif memastikan konsultasi dengan Komisi II DPR RI segera berlangsung dalam waktu dekat yakni pada Senin (26/8/ 2024)
Baca juga:
Prabowo Temui SBY, Koalisi Anies Solid
|
"Sudah berkoordinasi dengan DPR terkait materi yang disampaikan hingga draf PKPU" ucapnya
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI menyatakan telah menerima draft PKPU Pilkada 2024 dari KPU RI. Dalam draft tersebut, KPU sudah mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Tony Rosyid: Tiga Capres Mulai Adu Gagasan
|
"Komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap Rancangan Peraturan KPU yang terakhir, soal pencalonan yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ” ujar Doli saat memberikan keterangan pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Pembatalan RUU Pilkada membuat Kaesang jelas tidak dapat maju sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024. Sebab, berdasarkan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, umur Kaesang belum genap 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 PKPU yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan, PKPU yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan Mahkamah Agung.
Artinya, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024 karena memenuhi syarat sesuai berusia 30 tahun saat dilantik.tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).
Baca juga:
Anies Bakal Melanjutkan IKN?
|
Gerindra beberapa hari lalu berencana menduetkan Luthfi dengan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024) mengatakan KIM Plus kompak akan mengusung Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng 2024.
Faktanya, DPP Partai Gerindra resmi mengusung Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng 2024.
Hal itu ditandai penyerahan surat rekomendasi dan B1KWK yang diserahkan langsung Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani di Kantor DPP Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024
Kaesang awalnya digadang-gadang maju pada Pilgub Jakarta. Kaesang bakal diduetkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pengganti Airlangga?
|
Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus justru mengusung Ridwan Kamil dengan politikus PKS Suswono di Jakarta.(hy)