JAKARTA, Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang bakal berlaku pada 1 Januari 2025 nanti menuai polemik. Pasalnya akan menggerus daya beli masyarakat yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi
Pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan alternatif yang tidak membebani daya beli masyarakat
Di tengah hiruk pikuk pro kontra PPN 12 persen kalangan legislator di Senayan saling tuding seolah - olah tidak mau disalahkan
PDI Perjuangan tiba-tiba balik badan soal naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Padahal, sebelumnya, dalam penetapan kenaikan, PDIP menjadi salah satu pendukung. Bahkan, kader PDIP Dolfie Othniel merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) kenaikan PPN 12 persen
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati dalam keterangan tertulis, Minggu, (22/12/2024).
Politikus Partai Gerindra menyatakan banyak dari pihaknya saat itu, hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa.
"Padahal mereka saat itu Ketua Panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya” ujarnya
Baca juga:
H.Rasyidi, Saya ini kan Pelayan Masyarakat
|
Untuk diketahui, kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7 ayat (1) huruf b adalah kebijakan yang dibuat di era ketika PDIP menjadi Ruling Party, partai yang berkuasa di eksekutif dan di parlemen.
Saat itu, Ketua DPR RI dijabat Puan Maharani dari PDIP. Kemudian, Ketua Panja UU yang menetapkan kebijakan PPN 12 persen adalah Dolfi Othniel dari Fraksi PDIP.
Sementara itu. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit melalui keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024) mengatakan UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021
"Delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021, Hanya PKS yang menolak" ucap politikus PDI.P
Dolfie menjelaskan sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR
"Kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN".pungkasnya. (hy)