JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh tuntutan permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Persengketaan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.
Prabowo Subinto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres), yang dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024, dengan perolehan suara 96.214, 691 suara atau 58, 59 %, dari total suara sah 164.227.475.
Ketua MK, Suhartoyo membacakan, "amar putusan mengadili dalam esepsi, menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan untuk seluruhnya, " dan mengetuk palu, ketika selesai membacakan konklusi, sengketa Hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/04/2024).
Keputusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim, oleh delapan hakim konstitusi, yaitu oleh Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ennny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota pada pada Rabu (17/04/2024).
Baca juga:
Anies: BUMN Care Dua Tangan Negara
|
Lima hakim konstitusi mendukung keputusan ini yaitu, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat dan pandangan berbeda atau dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Baca juga:
Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan
|
Satu orang hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, yang juga mantan Ketua MK, tidak dilibatkan dalam menangani perkara PHPU Pilpres 2024, untuk menghidari konflik kepentingan.
Selesai Sidang:
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sahrin Hamid
|
Ketua Kuasa Hukum Prabwo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh dalil-dalil yang dikemukakan paslon 1 dan palson 3 semuanya dinyatakan tidak terbukti dan MK menolak permohonan seluruhnya karena tidak mampu membuktikan dalam persidangan.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan karena tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilu Presiden benar sah dan berlaku.
Baca juga:
GBK Bergetar Pidato Anis Mengerikan
|
Penetapan Pasangan calon presiden-wakil presiden hasil pemilu 2024, akan dilaksanakan oleh KPU, pada hari Rabu, (24/04/2024) jam 10:00 WIB di kantor KPU, Jakarta.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat bekerja, tunaikan harapan rakyat, Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran. (AA)