Setelah ditangkap, KPK belum Menahan Tersangka SYL

    Setelah ditangkap, KPK belum Menahan Tersangka SYL
    Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam

    JAKARTA, Penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Kamis (12/10/2023) malam karena kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap tersangka SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

    Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya paksa ini memiliki dasar hukum yang kuat setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

    KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka SYL saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

    "Tersangka SYL telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang".ujar Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,   Kamis (12/10/2023) malam.

    Ali Fikri menyatakan.tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan belum memutuskan penahanan terhadap tersangka SYL.

    "Untuk melakukan penahanan terhadap tersangka diatur dalam Hukum Acara Pidana dan menjadi kewenangan penyidik, " pungkas Ali Fikri (hy)

    jakartpa
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    KPK Tetapkan SYL, Sekjen dan Pejabat Eselon...

    Artikel Berikutnya

    Pj Gub DKI Heru Budi Instruksikan Perumda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Zulfikar Hamonangan, Anggota DPR RI Dukung Kenaikan PPN, Syarat Melindungi Masyarakat Menengah kebawah
    Kadin: Perputaran Uang Nataru 2024 akan dongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal IV ke 5 persen

    Ikuti Kami